Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya mencium bau wangi bagi orang yang berpuasa?
Jawaban:
Mencium bau wangi tidak membatalkan puasa baik minyak maupun asap kayu gaharu. Tetapi jika yang dicium adalah asap kayu gaharu, maka dia tidak boleh menghirup asapnya secara langsung, karena pada asap itu ada jisim yang bisa masuk ke dalam perut sehingga membatalkan, seperti air dan sebagainya. Adapun jika hanya sekadar menciumnya saja tanpa menghirupnya sehingga tidak sampai ke perut, maka hukumnya boleh.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Kitab Kuning Islam, Doa Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal Agar Masuk Surga, Definisi Sholeh, Cara Menulis Allah Subhanahu Wa Ta`ala Di Word, Hadist Memuliakan Tamu, Sholat Jama Maghrib Dan Isya